Bandung, 27 Maret 2026, lemtvbekasi.id – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD FSP LEM SPSI) Jawa Barat resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jumat (27/3/2026) pukul 10.30 WIB.

Gugatan tersebut telah tercatat dengan Nomor Perkara: 54/G/2026/PTUN.BDG. Langkah hukum ini menjadi bentuk upaya organisasi pekerja dalam menuntut kepastian hukum serta mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dalam kebijakan pengupahan.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menjelaskan bahwa gugatan diajukan setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Upaya tersebut meliputi pertemuan langsung dengan Gubernur Jawa Barat hingga pengajuan surat resmi keberatan.

Menurutnya, penetapan UMSK 2026 tidak sepenuhnya mencerminkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang disusun melalui Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Proses tersebut sejatinya melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh serta mempertimbangkan kondisi sektoral dan produktivitas daerah.

“Beberapa sektor dan besaran upah yang direkomendasikan daerah berubah tanpa penjelasan yang transparan dan berbasis data. Perubahan ini melemahkan legitimasi proses yang seharusnya partisipatif, akuntabel, dan berbasis bukti,” ujar Sidarta.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata berkaitan dengan besaran UMSK Tahun 2026, melainkan juga sebagai langkah strategis dalam mendorong kebijakan publik yang lebih baik ke depan.

“Ini adalah langkah strategis agar setiap kebijakan publik yang ditetapkan Gubernur ke depan dilandasi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai hukum, adil bagi semua pihak, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Langkah hukum ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menegaskan bahwa kebijakan pengupahan sektoral harus berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan, melalui proses partisipatif, serta menjadikan rekomendasi kabupaten/kota sebagai pijakan utama.

Sementara itu, kuasa hukum DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Mangiring T.S. Sibagariang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan administrasi (dismissal process) di PTUN Bandung.

“Pengadilan akan menilai kelengkapan administrasi dan syarat formal sebelum perkara masuk ke tahap persidangan substantif,” jelasnya.

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Gugatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk mendorong revisi SK UMSK 2026, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memastikan setiap kebijakan sektoral pemerintah provinsi ke depan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakhid K - lemtvbekasi.id