K3 bukan sekadar slogan, tapi soal nyawa dan martabat pekerja

oleh : KARTONO

Dalam momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (DPC FSPLEM SPSI Kab/Kota Bekasi) menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar slogan, spanduk, atau kegiatan seremonial tahunan. K3 adalah hak dasar pekerja dan kewajiban hukum yang harus dijalankan secara nyata oleh perusahaan serta diawasi secara konsisten oleh negara.

Pemerintah menetapkan tema Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif”, sebuah penegasan bahwa keselamatan kerja tidak bisa dijalankan secara parsial, seremonial, atau sekadar administratif. Namun tantangan utama saat ini bukan pada kekurangan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, khususnya di kawasan industri yang memang memiliki risiko kerja yang tinggi.

Angka Kecelakaan Kerja Masih Mengkhawatirkan

Berdasarkan data resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi rujukan pengawasan ketenagakerjaan, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih berada pada level yang tinggi.

Pada tahun 2022 tercatat sekitar 297 ribu kasus kecelakaan kerja, meningkat menjadi sekitar 370 ribu kasus pada tahun 2023. Hingga Oktober 2024, jumlah kecelakaan kerja masih berada di kisaran 356 ribu kasus.

Bagi DPC FSPLEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, angka tersebut menunjukan bahwa risiko kecelakaan kerja masih menjadi ancaman nyata bagi pekerja, terutama di sektor industri logam, elektronik, dan mesin yang memiliki risiko kerja tinggi. Setiap kecelakaan kerja bukan hanya persoalan individu, tetapi berdampak langsung pada keluarga pekerja dan stabilitas sosial.

Penyakit Akibat Kerja Masih Minim Terlaporkan

Selain kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK) juga menjadi perhatian serius. Rendahnya angka PAK yang tercatat secara resmi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, melainkan menunjukan lemahnya sistem deteksi, diagnosis, dan pelaporan.

Penyakit akibat kerja seperti gangguan pernapasan akibat debu dan kima, gangguan pendengaran akibat kebisingan, serta gangguan otot dan tulang akibat kerja berulang dan faktor ergonomi yang buruk, masih menjadi ancaman nyata bagi pekerja industri, khususnya dalam jangka panjang.

K3 adalah Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan

Pelaksanaan K3 tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya dibidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja di setiap kegiatan, sehingga dapat mencegah kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan kebijakan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Kewajiban tersebut diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3);
  • serta berbagai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait K3.

Dalam pelaksanaannya, serikat pekerja memiliki peran strategis untuk:

  • mengawasi penerapan K3 di tempat kerja;
  • memastikan pekerja mendapatkan informasi, pelatihan, dan alat pelindung diri (APD) yang layak;
  • mendorong pembentukan dan fungsi Panitia Pembina K3 (P2K3);
  • serta melakukan advokasi ketika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Bagi DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, K3 adalah hak dasar pekerja sekaligus bagian dari martabat manusia. Karena itu, penerapan K3 harus dijalankan secara nyata, melibatkan pekerja dan serikatnya, serta diawasi secara berkelanjutan demi mencegah kecelakaan kerja dan melindungi masa depan pekerja.

Bekerja adalah untuk hidup, bukan mempertaruhkan hidup.
K3 bukan sekadar slogan, tapi soal nyawa dan martabat pekerja.

Penulis : Kartono

Editor   : Wakhid K - lemtvbekasi.id