Bekasi, 1 Januari 2026, lemtvbekasi.id – Pemerintah Republik Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP Nasional ini menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia, sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.

KUHP baru disusun untuk menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta perkembangan sosial masyarakat. Salah satu perubahan mendasar adalah pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi menitikberatkan pada penghukuman semata, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, perlindungan korban, serta pembinaan pelaku tindak pidana.

Menanggapi hal tersebut, Samsul Huda, S.H, Bidang Advokasi DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, menilai bahwa KUHP baru memiliki potensi positif bagi perlindungan rakyat.

“Secara garis besar, KUHP baru memiliki potensi membela rakyat melalui pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hukum. Namun demikian, tetap ada kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan pasal-pasal tertentu yang dapat merugikan rakyat apabila tidak diterapkan secara bijak,” ujarnya.

Sementara itu, Hadi Maryono, S.H, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 juga akan diikuti dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, pembaruan hukum ini harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan berlakunya KUHP baru yang diikuti KUHAP baru, kita berharap aturan hukum menjadi lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Undang-undang yang baru harus lebih mengutamakan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum buruh,” tegas Hadi.

KUHP Nasional juga mengatur bentuk pemidanaan alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP baru akan disertai dengan sosialisasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru pada awal 2026, serikat pekerja berharap sistem hukum pidana Indonesia dapat menjadi lebih humanis, berkeadilan, serta benar-benar melindungi hak-hak rakyat dan pekerja.

Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi

Penulis    : Wakhid Khoirudin, S.M

Editor       : lemtvbekasi.id