Polemik UMSK 2026, Serikat Buruh Jabar Desak Gubernur Temui Buruh
Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merevisi kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan T
Bandung, 6 Januari 2026, lemtvbekasi.id – Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merevisi kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Selasa (6/1/2026), di Kantor Disnakertrans Jabar.
Audiensi yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat serta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pertemuan juga dihadiri mediator hubungan industrial serta perwakilan gabungan serikat pekerja/serikat buruh se-Jawa Barat.
Dalam pembahasan, serikat buruh menilai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 melanggar Pasal 35 huruf (i) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serikat buruh menilai konsideran dalam SK tersebut mencantumkan Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan Berita Acara Dewan Pengupahan, padahal lembaga tersebut dinilai tidak memiliki kewenangan merekomendasikan UMSK kepada gubernur.
Selain itu, serikat buruh juga menyoroti revisi SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 yang dinilai masih mencantumkan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dalam konsideran. Menurut serikat buruh, hal tersebut juga tidak diatur dalam PP 49 Tahun 2025 dan dinilai sebagai bentuk ultra vires atau tindakan yang melampaui kewenangan.
Serikat buruh menegaskan bahwa revisi SK UMSK Jawa Barat seharusnya hanya mengacu pada konsideran PP 49 Tahun 2025 serta rekomendasi resmi dari bupati dan wali kota. Mereka juga meminta agar Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9541/TK.03.03.02/HIJamsos terkait saran dan pertimbangan perubahan SK UMSK 2026 dicabut karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 35 PP 49 Tahun 2025.
Tak hanya itu, gabungan serikat pekerja/serikat buruh juga meminta waktu kepada Gubernur Jawa Barat untuk bertemu langsung guna menyampaikan hasil audiensi dan tuntutan tersebut.
Sementara itu, pihak Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Disnakertrans menyebutkan bahwa setiap kebijakan diambil melalui konsultasi dan konsolidasi dengan pemerintah pusat serta berdasarkan arahan pimpinan. Hasil konsultasi dengan Biro Hukum juga menyatakan bahwa Disnakertrans tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan atau mempertimbangkan surat kepala dinas dalam perubahan keputusan gubernur terkait UMSK 2026.
Meski demikian, Disnakertrans Jawa Barat menyatakan akan mencoba memfasilitasi komunikasi antara Gubernur Jawa Barat dengan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam kesimpulannya, serikat buruh Jawa Barat menegaskan tuntutan agar revisi UMSK 2026 disesuaikan dengan rekomendasi bupati dan wali kota di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Disnakertrans Provinsi Jawa Barat juga menyatakan akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian polemik UMSK Jawa Barat Tahun 2026 agar memiliki kepastian hukum serta berpihak pada keadilan bagi pekerja dan buruh di Jawa Barat.
Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi
Penulis : Wakhid Khoirudin, S.M
Editor : lemtvbekasi.id
0 Komentar