Bekasi, 25 Februari 2026, lemtvbrkasi.id – Rencana PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang berencana mengimpor hingga 105 ribu unit mobil pikap untuk operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai kontroversi dan sorotan dari berbagai kalangan.

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertanian, konsultansi konstruksi dan non-konstruksi, pengembangan properti, serta penyusunan rancangan dan rekayasa. Perusahaan ini merupakan hasil transformasi dari PT Yodya Karya (Persero), yang sebelumnya dikenal sebagai PN Yodya Karya sejak 1961, dengan kantor pusat di Jakarta dan wilayah operasi di seluruh Indonesia.

Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, HADI MARYONO, S.H., menegaskan bahwa kebijakan sebesar ini harus dikaji secara terbuka dan berpihak pada kepentingan nasional, khususnya industri otomotif dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia.

“Jika benar impor dalam jumlah sebesar itu akan dilakukan, maka pemerintah dan BUMN terkait harus menjelaskan kepada publik: apakah industri otomotif nasional benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut? Apakah sudah ada komunikasi dan penjajakan dengan pabrikan dalam negeri? Bagaimana dampaknya terhadap pekerja sektor otomotif dan industri komponen?” tegasnya.

Sorotan dari K-SPSI,

Sikap keras juga disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), M. Jumhur Hidayat.

“Tidak ada legitimasi moral, profesional dan sejarah kecuali hanya ingin meraup rente yang bisa membenarkan rencana impor ini,” kata Jumhur kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran kalangan serikat pekerja bahwa kebijakan impor besar-besaran dapat berdampak luas terhadap sektor industri nasional.

Potensi Dampak Serius,

Sebagai wilayah basis industri otomotif nasional, Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi daerah yang sangat rentan terdampak apabila kebijakan impor tetap dilanjutkan. Beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain :

Penurunan produksi dalam negeri, karena pabrikan nasional kehilangan potensi pesanan besar.

Terancamnya lapangan kerja, mulai dari pengurangan jam kerja, tidak diperpanjangnya kontrak, hingga potensi PHK.

Melemahnya industri komponen lokal, mengingat rantai pasok otomotif melibatkan sektor logam, elektronik, plastik, karet, dan ribuan supplier lokal.

 Bertentangan dengan semangat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Jika kendaraan diimpor secara utuh, maka efek dominonya akan luas. Ini bukan hanya soal unit kendaraan, tetapi soal keberlangsungan industri dan nasib pekerja Indonesia,” ujar HADI MARYONO, S.H.

Sikap DPC FSP LEM SPSI Bekasi,

DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menyatakan sikap:

  •  Mengawal kebijakan ini secara kritis dan objektif.
  • Mendorong dialog terbuka antara pemerintah, BUMN, dan pelaku industri otomotif nasional.
  • Menuntut prioritas penggunaan produk dalam negeri.
  • Siap bersikap tegas apabila kebijakan terbukti merugikan pekerja.

“Kita tidak anti terhadap program penguatan desa dan koperasi. Itu program yang baik dan harus didukung. Tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan industri nasional dan tenaga kerja bangsa sendiri,” tutupnya.

Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi

Penulis    : Wakhid K - lemtvbekasi.id

Editor       : lemtvbekasi.id