Bandung, 29 Desember 2025, lemtvbekasi.id – Bertempat di Gedung Sate Bandung, Senin (29/12/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi kabupaten dan kota terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP LEM SPSI se-Jawa Barat yang selama ini aktif mengawal penetapan upah sektoral tahun 2026. Sekda Jabar menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menuntaskan proses rekomendasi, termasuk melakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Seiring dengan penjelasan tersebut, aliansi buruh Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan sementara rencana aksi massa yang semula dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025. Penghentian aksi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan revisi UMSK di 7 kabupaten/kota yang hingga kini belum diterbitkan Surat Keputusan (SK), serta merevisi UMSK di 12 kabupaten/kota yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota sebagaimana disampaikan Sekda Jabar.

Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Hadi Maryono, S.H, menyampaikan bahwa aliansi buruh Jawa Barat secara kolektif memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan upah sektoral hingga 30 Desember 2025.

“Aliansi buruh Jawa Barat memberikan kesempatan agar persoalan upah sektoral dapat diselesaikan pada tanggal 30 Desember 2025. Namun sampai saat ini belum ada komitmen yang jelas dari KDM terkait penyelesaian upah sektoral,” ujar Hadi Maryono.

Ia menegaskan, apabila Surat Keputusan UMSK yang diterbitkan nantinya tidak sesuai dengan rekomendasi bupati atau wali kota, maka buruh Jawa Barat siap kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Jika SK UMSK tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota, maka kami akan kembali melakukan unjuk rasa,” tegasnya.

Aliansi buruh Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penetapan UMSK 2026 agar sesuai dengan rekomendasi daerah dan memenuhi rasa keadilan bagi para pekerja di Jawa Barat.

Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi

Penulis    : Wakhid Khoirudin, S.M

Editor      : lemtvbekasi.id