Revisi SK Gubernur Dinilai Tak Substantif, FSP LEM SPSI Minta Penetapan UMSK 2026 Jabar Patuh PP 49 Tahun 2025
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan patuh terhadap Peraturan Pemer
Bandung, 5 Januari 2026, lemtvbekasi.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan patuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Tahun 2026, dari SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tanggal 24 Desember 2025 menjadi SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Menurut Sidarta, meskipun telah dilakukan revisi, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama persoalan, selama penetapan UMSK masih belum sepenuhnya merujuk pada rekomendasi utuh Bupati/Wali Kota.
“PP Nomor 49 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati atau Wali Kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ini adalah perintah regulasi yang jelas dan tidak multitafsir,” ujar Sidarta.
Ia menjelaskan, rekomendasi Bupati/Wali Kota merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, pemerintah, serta akademisi. Forum tersebut dibentuk untuk memastikan penetapan UMSK mempertimbangkan kondisi sektor industri, tingkat produktivitas, kemampuan usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.
“Menggantikan rekomendasi tersebut dengan kajian sepihak di tingkat provinsi oleh unsur pemerintah tidak sejalan dengan semangat PP 49 Tahun 2025 dan berpotensi melemahkan dialog sosial dalam hubungan industrial,” tegasnya.
Atas dasar itu, FSP LEM SPSI Jawa Barat menyatakan akan bergabung dalam aksi bersama Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang sah dan konstitusional sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 532, Kota Bandung, pada Selasa, 6 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
“Aksi ini bertujuan mengingatkan agar kebijakan pengupahan tetap berada dalam koridor hukum. Kepatuhan terhadap regulasi akan melindungi pekerja, memberikan kepastian bagi pengusaha, serta menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat,” jelas Sidarta.
Lebih lanjut, FSP LEM SPSI Jawa Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk membangun kesadaran bersama bahwa sistem pengupahan yang adil, transparan, dan partisipatif merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Reporter : Tim Medai Lemtv Bekasi
Penulis : Wakhid Khoirudin, S.M
Sumber : M. Sidarta - DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat
Editor : lemtvbekasi.id
0 Komentar