MK Kunci Kriminalisasi Wartawan: Hak Jawab dan Dewan Pers Harus Didahulukan
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus didahului dengan seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Jakarta, 26 Januari 2026, lemtvbekasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus didahului dengan seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Pers. Putusan dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Tafsir Bersyarat Pasal 8 UU Pers
Suhartoyo menjelaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata dan tidak menimbulkan multiinterpretasi.
Menurut Mahkamah, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh hanya bersifat normatif atau deklaratif, melainkan harus memberikan jaminan nyata dalam praktik penegakan hukum.
Hakim MK: Pasal 8 UU Pers Norma Pengaman dari Kriminalisasi
Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara.
Namun, Guntur menilai norma tersebut selama ini masih bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum konkret bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurutnya, perlindungan hukum harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.
“Sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, berlandaskan kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan intimidatif,” tegas Guntur.
Sengketa Pers Wajib Diselesaikan Melalui Dewan Pers
Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), serta tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.
Ia menambahkan, setiap sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.
Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting penguatan perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam penyelesaian sengketa pers di Indonesia.
Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi
Penulis : Wakhid K - lemtvbekasi.id
Editor : lemtvbekasi.id
0 Komentar