Gubernur Jawa Barat Resmi Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Keputusan tersebut dit
Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Bandung pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penetapan UMSK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan ketenagakerjaan.
Dalam bagian pertimbangan keputusan gubernur disebutkan bahwa penetapan UMSK bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh, menjaga iklim investasi, serta menjamin keberlangsungan usaha sesuai dengan kondisi sektor industri di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Penetapan UMSK 2026 ini tidak terlepas dari pengawalan ketat ribuan buruh yang telah berkumpul dan melakukan aksi sejak 23 hingga 24 Desember 2025 di Gedung Sate, Bandung. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses penetapan upah minimum sektoral agar sesuai dengan aspirasi buruh, khususnya pada sektor-sektor industri strategis di Jawa Barat.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK Tahun 2026 tercantum dalam lampiran keputusan gubernur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
Adapun UMSK 2026 ditetapkan untuk berbagai sektor industri di sejumlah daerah. Beberapa daerah dengan UMSK tertinggi antara lain Kabupaten Karawang yang menetapkan UMSK sebesar Rp 5.910.371 untuk sektor industri kendaraan bermotor, energi, distribusi gas, dan konstruksi gedung industri. Kabupaten Bekasi menetapkan UMSK hingga Rp 5.941.759 untuk sektor industri otomotif, energi, transmisi listrik, dan konstruksi gedung industri.
Sementara itu, Kota Depok menetapkan UMSK tertinggi sebesar Rp 5.551.084 pada sektor industri gas (LPG/PNG). Kabupaten Bogor menetapkan UMSK sebesar Rp 5.187.305 untuk sektor industri suku cadang kendaraan bermotor, industri sepeda motor, pertambangan, dan konstruksi baja.
Di wilayah lain, Kota Bandung menetapkan UMSK sebesar Rp 4.760.048 untuk sektor pembangkitan tenaga listrik dan distribusi gas. Kota Cimahi menetapkan UMSK sebesar Rp 4.110.892 pada sektor industri komponen dan perlengkapan sepeda motor. Kabupaten Cirebon menetapkan UMSK sebesar Rp 2.882.366 untuk sektor industri semen, suku cadang kendaraan, pengelolaan limbah berbahaya, dan industri terkait lainnya.
Selanjutnya, Kabupaten Bandung Barat menetapkan UMSK sebesar Rp 3.986.558 untuk sektor industri korek api, pertambangan, dan penggalian. Kabupaten Subang menetapkan UMSK sebesar Rp 3.739.042, sementara Kabupaten Indramayu menetapkan UMSK sebesar Rp 3.729.638 untuk sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam. Kota Tasikmalaya menetapkan UMSK sebesar Rp 3.185.622 pada sektor penyimpanan minyak dan gas bumi.
Dalam diktum keputusan gubernur juga ditegaskan bahwa pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang menurunkan upah pekerja/buruh, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak pekerja serta menjaga stabilitas hubungan industrial.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap penetapan UMSK Tahun 2026 ini dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi
Penulis : Wakhid - lemtvbekasi.id
Editor : lemtvbekasi.id
0 Komentar