BEKASI, lemtvbekasi.id – Rabu, 9 Juli 2025GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional), sebuah aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh tingkat nasional yang merupakan gabungan dari 18 Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berkesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.

Kegiatan audiensi dan serap aspirasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI, Lantai 2, Ruang Rapat BAM DPR RI. Audiensi yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB tersebut baru dimulai sekitar 13.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.15 WIB.

Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran pimpinan dan anggota BAM DPR RI, antara lain Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. (PKS) selaku Ketua BAM, Adian Y. Napitupulu, S.H. (PDI Perjuangan) sebagai Wakil Ketua, H. Taufiq R. Abdullah, MAP. (PKB) sebagai Wakil Ketua, serta anggota BAM DPR RI lainnya yakni Dr. H. Muh. Haris, S.S., M.Si. (PKS), Obon Tabroni (Gerindra), Ellen Esther Pelealu, S.E. (Demokrat), Dr. Ir. Harris Turino, S.T., M.Si., M.M. (PDI Perjuangan), dan H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos. (PAN).

Sementara itu, dari pihak GEKANAS, audiensi dihadiri oleh Bung R. Abdullah selaku Ketua Presidium GEKANAS, sejumlah pimpinan presidium, perwakilan ketua federasi serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam GEKANAS, serta Tim Kajian GEKANAS.

Dari unsur daerah, FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi turut hadir melalui Hadi Maryono, S.H., Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Aksi GEKANAS, serta Yosep Ubaama Kolin, Sekretaris DPC FSP LEM SPSI Kabupaten/Kota Bekasi yang juga merupakan anggota Tim Kajian GEKANAS.

Sampaikan Pokok Pikiran Revisi UU Ketenagakerjaan

Audiensi berlangsung dengan suasana sangat aspiratif dan konstruktif. Pada kesempatan tersebut, GEKANAS menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2023. Dalam perkara tersebut, GEKANAS tercatat sebagai pemohon judicial review dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXII/2023.

GEKANAS menegaskan bahwa perubahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru diusulkan dengan nomenklatur Undang-Undang Perlindungan Kerja, yang dimaknai secara holistik dan berkeadilan, yakni tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi juga secara seimbang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengusaha atau pemberi kerja.

Isu Strategis yang Diusung GEKANAS

Dalam audiensi tersebut, GEKANAS memaparkan berbagai isu strategis yang diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, di antaranya:

  • Penambahan ketentuan larangan menahan dokumen asli pekerja, termasuk pengaturan hubungan kerja berbasis teknologi dan aplikasi.

  • Penegasan klasifikasi perselisihan pembatalan perjanjian kerja sebagai perselisihan hak sesuai SEMA No. 1 Tahun 2017.

  • Penekanan norma PKWTT sebagai bentuk hubungan kerja utama, dengan PKWT dibatasi maksimal 3 tahun.

  • PKWT yang tidak tertulis dinyatakan sebagai PKWTT, serta kewajiban pengesahan PKWT oleh Dinas Ketenagakerjaan.

  • Pengaturan kompensasi dan ganti rugi bagi pekerja PKWT dengan mengadopsi SEMA No. 3 Tahun 2023.

  • Pembatasan jenis pekerjaan alih daya dan pemborongan pekerjaan dengan rekomendasi LKS Tripartit Nasional.

  • Pengembalian pengaturan outsourcing sebagaimana UU No. 13 Tahun 2003, dengan penambahan prinsip TUPE (Transfer of Undertaking Protection of Employment).

Dalam aspek pengupahan, GEKANAS mengusulkan pengembalian norma upah pada UU No. 13 Tahun 2003 dengan berbagai penyempurnaan, termasuk penegasan upah layak, keterlibatan aktif Dewan Pengupahan, perumusan ulang formula Upah Minimum, penghapusan variabel “kondisi ketenagakerjaan”, penguatan UMS dan UMSK, serta penegasan bahwa tuntutan upah tidak mengenal daluwarsa.

Sementara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), GEKANAS mengusulkan pengembalian mekanisme PHK sebagaimana UU No. 13 Tahun 2003 dengan penyempurnaan, penegasan bahwa PHK tanpa penetapan adalah batal demi hukum, serta penguatan norma upah proses dan upah skorsing hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Apresiasi BAM DPR RI

Seluruh pimpinan dan anggota BAM DPR RI yang hadir memberikan apresiasi tinggi terhadap hasil kajian dan pemikiran GEKANAS. BAM DPR RI menyatakan akan mengawal dan memonitor proses pelimpahan aspirasi tersebut kepada Komisi IX DPR RI, yang nantinya akan membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

GEKANAS juga secara tegas meminta agar dilibatkan secara aktif dalam seluruh proses pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, guna memastikan aspirasi kaum buruh dan pekerja benar-benar terakomodasi.

Audiensi ditutup dengan penyerahan buku hasil kajian GEKANAS kepada pimpinan dan seluruh anggota BAM DPR RI sebagai dokumen resmi bahan pertimbangan dalam proses legislasi ke depan.

Selain isu-isu utama tersebut, GEKANAS juga mengusulkan penguatan norma terkait Hubungan Industrial Pancasila, kesempatan dan perlakuan yang sama, waktu kerja dan hak istirahat panjang, hak cuti haid, cuti melahirkan dan mendampingi istri melahirkan, hak menyusui, pelatihan kerja dan pemagangan, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja bersama, serta perlindungan hak pekerja dalam kondisi PKPU dan kepailitan perusahaan.

Dengan audiensi ini, GEKANAS menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan sistem ketenagakerjaan nasional yang adil, berkeadilan sosial, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.