Bandung, 13 Januari 2026, lemtvbekasi.id – Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (GSP/SB) Jawa Barat menegaskan bahwa persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 hingga kini belum selesai. Hal tersebut disimpulkan dalam rapat GSP/SB Jawa Barat yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh 24 orang pimpinan dan perwakilan dari 18 serikat pekerja/serikat buruh serta perwakilan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dari unsur serikat pekerja/buruh. Agenda utama rapat membahas evaluasi serta rencana tindak lanjut terkait penetapan UMSK Kabupaten/Kota oleh Gubernur Jawa Barat yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi Bupati/Wali Kota.

Dalam kesimpulannya, GSP/SB Jawa Barat menilai penetapan UMSK 2026 masih menyisakan persoalan serius. Oleh karena itu, GSP/SB Jawa Barat sepakat untuk terus melakukan upaya perjuangan agar Gubernur Jawa Barat menetapkan UMSK sesuai dengan rekomendasi 19 Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.

Sebagai bentuk tindak lanjut, GSP/SB Jawa Barat telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya menyampaikan surat penolakan kepada Gubernur Jawa Barat atas penetapan UMSK 2026 yang tidak berdasarkan rekomendasi kepala daerah. Selain itu, pengaduan juga akan disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat serta Gubernur Jawa Barat.

Tidak hanya itu, GSP/SB Jawa Barat juga berencana melakukan audiensi dengan Presiden Republik Indonesia dan Menteri Ketenagakerjaan guna menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pengupahan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Jalur hukum pun disiapkan melalui pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan UMSK 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain langkah administratif dan hukum, GSP/SB Jawa Barat juga membuka kemungkinan pelaksanaan uji rasa atau aksi massa secara besar-besaran pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Pada 23 Januari 2026, GSP/SB Jawa Barat juga akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan secara resmi sikap dan langkah organisasi terkait keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026.

GSP/SB Jawa Barat menegaskan bahwa setiap organisasi serikat pekerja/serikat buruh diminta mempersiapkan diri secara matang, termasuk memperkuat koordinasi dan konsolidasi internal masing-masing organisasi. Rapat koordinasi dan konsolidasi internal ditargetkan paling lambat dilaksanakan pada 26 Januari 2026.

Untuk menentukan waktu pelaksanaan aksi puncak, GSP/SB Jawa Barat akan menggelar rapat lanjutan pada 27 Januari 2026. Rapat tersebut akan menjadi penentu arah perjuangan lanjutan buruh Jawa Barat dalam memperjuangkan penetapan UMSK 2026 yang adil dan sesuai ketentuan.

Reporter : Tim Media Lemtv Bekasi

Penulis     : Wakhid Khoirudin, S.M

Sumber   : Gabungan SP/SB Jawa Barat

Editor      : lemtvbekasi.id