Bekasi, 30 Oktober 2025, lemtvbekasi.id — Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dan Aliansi Pekerja dan Rakyat (PERAK) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi buruh terkait kebijakan ketenagakerjaan, terutama menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2026.

Para peserta aksi datang membawa spanduk, poster, dan atribut organisasi dengan tuntutan utama agar kebijakan pengupahan berpihak pada kesejahteraan buruh.

Adapun tuntutan utama massa aksi meliputi:

  1. Naikkan Upah 2026 Kota Bekasi sebesar 10,5–15%.

  2. Segera lakukan perundingan Upah Tahun 2026 Kota Bekasi.

  3. Segera buat Peraturan Walikota tentang Pemagangan dan Outsourcing.

  4. Pangkas tunjangan DPRD & ASN untuk dialokasikan bagi kepentingan buruh dan masyarakat.

  5. Cabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, dan PHK.

 
Aksi yang berlangsung sejak pagi ini berjalan tertib dan damai, di bawah pengamanan aparat Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Massa aksi secara bergantian menyampaikan orasi, menyerukan solidaritas buruh, serta menegaskan pentingnya kebijakan yang berkeadilan sosial bagi pekerja di Kota Bekasi.

Walikota Sambut Hangat dan Ajak Dialog

Menanggapi aksi tersebut, Walikota Bekasi, Dr. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., M.M., menyambut langsung perwakilan buruh di halaman Pemkot Bekasi. Dalam suasana kondusif, Walikota mengundang perwakilan aliansi untuk berdialog secara terbuka di ruang pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Tri Adhianto menegaskan komitmennya untuk mendengarkan dan mengawal aspirasi buruh hingga ke tingkat provinsi. Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi masih memiliki waktu untuk melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan sebelum mengajukan usulan resmi ke Gubernur Jawa Barat.

 

“Kita masih punya waktu satu bulan, dalam rangka nanti Kepala Daerah untuk kemudian mengusulkan kepada Gubernur terkait dengan penetapan upah tahun 2026,”
ujar Tri Adhianto dalam dialog bersama perwakilan buruh.

 


 

Fokus Pembahasan: UMK, Outsourcing, dan Peraturan Walikota

Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian:

  • UMK: Walikota menegaskan pentingnya proses pembahasan di Dewan Pengupahan yang transparan dan berimbang, dengan memperhatikan aspek keadilan bagi buruh serta stabilitas ekonomi daerah.

  • Outsourcing dan Perwal: Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan kajian terhadap peraturan yang lebih tinggi sebagai dasar penyusunan Peraturan Walikota tentang pemagangan dan outsourcing agar tidak merugikan tenaga kerja.

  • Peraturan Pemerintah (PP): Tri Adhianto menyatakan perlunya kajian komprehensif terhadap implementasi PP Nomor 35 Tahun 2021, baik dari sisi teknis maupun hukum, dan berkomitmen menyampaikan hasilnya kepada pemerintah pusat.

Aksi Berakhir Damai, Komunikasi Akan Ditingkatkan

Aksi unjuk rasa berakhir dengan tertib dan damai. Kedua pihak bersepakat untuk menjaga komunikasi dan koordinasi antara unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah agar proses pembahasan UMK berjalan konstruktif.

Walikota Tri Adhianto berharap ke depan dapat terbangun sinergi positif antar semua pihak untuk menciptakan iklim kerja dan investasi yang kondusif di Kota Bekasi.

 

“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat Bekasi secara keseluruhan,”
tutupnya.